Apakah Gagal Bayar Pinjol Bisa Dipenjara? Jangan Panik, Simak Ini 3 Bahayanya yang Wajib Diketahui

- Selasa, 19 September 2023 | 10:33 WIB
Ilustrasi penjara. (Pexels/RDNE Stock project)
Ilustrasi penjara. (Pexels/RDNE Stock project)

AYOPALEMBANG.COM -- Gagal membayar pinjaman online (pinjol) adalah masalah yang semakin umum di Indonesia, terutama dengan maraknya pinjol ilegal dan tidak terdaftar.

Namun, penting untuk memahami bahwa di Indonesia, gagal bayar pinjol tidak akan langsung mengakibatkan hukuman penjara.

Hal tersebut tercantum dalam Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. 

Sebaliknya, ada proses hukum yang harus diikuti oleh perusahaan pinjol jika ada pelanggaran kontrak. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut:

Baca Juga: Inilah Baic BJ40, Mobil Fenomenal Mirip Jeep Rubicon Harganya Setara Xenia, Intip Spesifikasinya

Tidak Ada Hukuman Penjara Langsung

Pemerintah Indonesia tidak memberlakukan hukuman penjara langsung bagi individu yang gagal membayar pinjol.

Oleh karena itu, tidak ada dasar hukum yang mengizinkan penangkapan atau penahanan seseorang karena alasan ini.

Konsekuensi Hukum dari Gagal Bayar Pinjol

Meskipun tidak ada hukuman penjara, gagal membayar pinjol masih memiliki konsekuensi hukum yang perlu dipertimbangkan:

Baca Juga: Harganya 150 Jutaan, Mobil Bekas Mitsubishi Xpander Tahun 2017 dan 2018, MPV dengan Tampilan Modern

1. Penagihan yang Agresif

Banyak perusahaan pinjol cenderung menggunakan metode penagihan yang agresif, seperti menghubungi peminjam secara berlebihan atau melibatkan pihak ketiga. Praktik ini dapat melanggar hak-hak konsumen dan melibatkan otoritas terkait.

2. Laporan ke BI Checking

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X