AYOPALEMBANG.COM -- Gagal membayar pinjaman online (pinjol) adalah masalah yang semakin umum di Indonesia, terutama dengan maraknya pinjol ilegal dan tidak terdaftar.
Namun, penting untuk memahami bahwa di Indonesia, gagal bayar pinjol tidak akan langsung mengakibatkan hukuman penjara.
Hal tersebut tercantum dalam Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Sebaliknya, ada proses hukum yang harus diikuti oleh perusahaan pinjol jika ada pelanggaran kontrak. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut:
Baca Juga: Inilah Baic BJ40, Mobil Fenomenal Mirip Jeep Rubicon Harganya Setara Xenia, Intip Spesifikasinya
Tidak Ada Hukuman Penjara Langsung
Pemerintah Indonesia tidak memberlakukan hukuman penjara langsung bagi individu yang gagal membayar pinjol.
Oleh karena itu, tidak ada dasar hukum yang mengizinkan penangkapan atau penahanan seseorang karena alasan ini.
Konsekuensi Hukum dari Gagal Bayar Pinjol
Meskipun tidak ada hukuman penjara, gagal membayar pinjol masih memiliki konsekuensi hukum yang perlu dipertimbangkan:
Baca Juga: Harganya 150 Jutaan, Mobil Bekas Mitsubishi Xpander Tahun 2017 dan 2018, MPV dengan Tampilan Modern
1. Penagihan yang Agresif
Banyak perusahaan pinjol cenderung menggunakan metode penagihan yang agresif, seperti menghubungi peminjam secara berlebihan atau melibatkan pihak ketiga. Praktik ini dapat melanggar hak-hak konsumen dan melibatkan otoritas terkait.
2. Laporan ke BI Checking
Artikel Terkait
Himbauan Resmi OJK! 3 Cara Mudah Hindari Jebakan Pinjol Ilegal
TERBARU! Daftar 352 Aplikasi Pinjol Ilegal yang Diblokir Pemerintah, Jangan Sampai Jadi Korban
106 Perusahaan Pinjol yang Berizin dan Terdaftar di OJK, Dipastikan Aman Jika Ingin Pinjam Uang hingga Jutaan
Wajib Dihindari! 50 Perusahaan Pinjol Ilegal yang Rugikan Nasabah, Jangan Pinjam Jika Tak Ingin Terlilit Utang
Jangan Asal! Ini Cara Kredit Mobil Bekas yang Aman Agar Terhindar dari Lilitan Pinjol