AYOPALEMBANG.COM -- Rebecca Klopper masih belum mengakui bahwa dirinya yang ada dalam video 47 detik yang akhir-akhir ini viral.
Meskipun begitu, Rebecca Klopper telah melaporkan dua pelaku penyebar video 47 detik hingga dua orang akhirnya ditangkap.
Laporan yang dilakukan Rebecca Klopper kepada kepolisian pun ditanggapi oleh Pakar Hukum Firman Chandra.
Dia mengatakan jika kekasih Fadly Faisal tidak merasa dirugikan dengan adanya video tersebut seharusnya tidak perlu melapor.
Selain itu, pelaporan kepada polisi bisa diterima jika dia telah mengaku sebagai pemeran dalam video 47 detik tersebut.
“Pelapor dalam hal ini yang merasa dirugikan semestinya dia yang melapor bukan orang lain. Kalau memang dia merasa itu dia sendiri, ya berarti harus diakui dulu baru dianggap sebagai korban,” katanya dikutip AYOPALEMBANG.COM dari YouTube Intens Investigasi yang diunggah pada Jumat, 26 Mei 2023.
Artis keturunan Australia tersebut memang merasa menjadi korban sehingga langsung melaporkan kepada polisi.
Dia memberikan bukti gambar yang diambil dari akun Twitter penyebar video yang mirip dengannya.
Firman Chandra menambahkan lebih baik jika saat ini dia memberikan klarifikasi untuk meredakan kegaduhan atas video yang telah beredar.
Batang hidungnya sama sekali tidak terlihat, kuasa hukum kekasih Fadly Faisal mengatakan kliennya dalam keadaan sehat tapi sedang menenangkan diri.
Sebelumnya Haji Faisal juga mengatakan jika calon menantunya mengalami tekanan mental sehingga dia tidak tega meninggalkannya.
Artikel Terkait
Unggahan Misterius Rebecca Klopper Buat Fans Khawatir, Psikolog Ungkap Arti hingga Peringatkan Orang Terdekat
Lirik Lagu Vierratale – Perih yang Diduga Diberikan Fadly Faisal untuk Rebecca Klopper, Artinya Menyentuh Hati
Dipastikan Hoaks! Ini Fakta Terbaru Video 47 Detik Mirip Rebecca Klopper yang Diungkap Pihak Kepolisian
Fadly Faisal Tegaskan Ia Bukan Pemeran Pria Video Asusila 47 Detik, Pengakuan Rebecca Klopper Dipertanyakan
Ditanya Apakah Rebecca Klopper Mengakui Video Asusila 47 Detik atau Tidak, Begini Jawaban Kuasa Hukum