UPDATE! Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Resmi Diundur, Cek Perubahan Jadwal Terbarunya

- Minggu, 17 September 2023 | 14:23 WIB
UPDATE! Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Resmi Diundur, Cek Perubahan Jadwal Terbarunya (Instagram/@bkngoidofficial)
UPDATE! Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Resmi Diundur, Cek Perubahan Jadwal Terbarunya (Instagram/@bkngoidofficial)

AYOPALEMBANG.COM -- Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru saja mengumumkan perubahan jadwal pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023 yang meliputi CPNS dan PPPK.

Awalnya dijadwalkan CPNS 2023 akan dibuka pada tanggal 17 September 2023, pendaftaran peserta kini telah diundur hingga tanggal 20 September 2023.

Informasi tersebut diperoleh ayopalembang.com dari uanggahan akun akun Instagram @bkngoidofficial mengenai pengumuman perubahan jadwal pelaksanaan seleksi CASN tahun anggaran 2023.

Perubahan ini dimuat melalui surat resmi dengan nomor 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Selain perubahan jadwal pendaftaran, ada juga penyesuaian dalam jadwal seleksi administrasi.

Baca Juga: Batal DIbuka? Pendaftaran CPNS 2023 Terancam Diundur, Cek Informasi Resminya

Seleksi administrasi CASN 2023 akan dimulai pada tanggal 20 September dan berakhir pada tanggal 12 Oktober 2023.

Sementara pengumuman hasil seleksi administrasi dijadwalkan akan dilakukan antara tanggal 13 hingga 16 Oktober 2023.

Dengan adanya perubahan ini, surat Plt. Kepala BKN Nomor: 8229/BKS.04.01/SD/K/2023 yang sebelumnya mengatur Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023 tanggal 21 Agustus 2023 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Melalui surat edaran terbaru, BKN juga memberikan penjelasan mengenai alasan di balik perubahan jadwal penerimaan CPNS dan PPPK ini.

Dalam surat tersebut, terdapat dua alasan utama yang melatarbelakangi perubahan jadwal seleksi CPNS 2023.

Baca Juga: Daftar Formasi CPNS 2023 Batal Diumumkan 16 September? Begini Klarifikasi Resmi BKN 

Pertama, BKN tengah melakukan proses optimalisasi pengisian kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis dalam pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2022 sesuai dengan Keputusan Menteri PAN RB Nomor 571 Tahun 2023, dan proses ini masih berlangsung hingga saat ini.

Kedua, instansi pusat dan daerah masih dalam proses verifikasi dan validasi formasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ini mencakup alokasi minimal 2% untuk pelamar disabilitas dari keseluruhan jumlah penetapan kebutuhan, serta pembagian komposisi untuk kebutuhan khusus seperti Tenaga Harian Kerja (THK-2) dan Non-ASN yang dapat mencapai 80%, sementara kebutuhan umum, yaitu pelamar baru, minimal 20%.

Halaman:

Editor: Septina Ayu Handayani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hendry Ch Bangun Terpilih jadi Ketua Umum PWI

Rabu, 27 September 2023 | 11:14 WIB

Ini Pesan Pj Gubernur Jabar di Pembukaan Kongres XXV PWI

Senin, 25 September 2023 | 15:04 WIB
X