CPNS Kejaksaan RI 2023: Ini Perbedaan Syarat Sertifikat Pengelola Penanganan Perkara dan Penjaga Tahanan

- Senin, 18 September 2023 | 07:40 WIB
Ilustrasi penerimaan CPNS Kejaksaan RI 2023.  ((biropeg.kejaksaan.go.id))
Ilustrasi penerimaan CPNS Kejaksaan RI 2023. ((biropeg.kejaksaan.go.id))

AYOPALEMBANG.COM -- CPNS Kejaksaan RI 2023 akhirnya membuak kesempatan baru untuk para pelamar yang memiliki ijazah SMA.

Untuk pelamar yang menggunakan ijazah SMA, posisi yang bisa dilamar di Kejaksaan RI yakni pengelola penanganan perkara dan penjaga tahanan.

Namun meski sama-sama bisa menggunakan ijazah SMA, kedua lowongan ini jelas berbeda.

Baca Juga: Apakah Virus Nipah Ada di Indonesia? Virus yang Heboh di India Dikabarkan Lebih Mematikan dari Covid-19

Salah stau perbedaannya dari syarat sertifikat yang diminta oleh pihak rekruter.

Syarat Sertifikat Komputer atau Beladiri

Untuk formasi pengelola penanganan perkara, syarat sertifikat komputer minimal program Microsoft Office diperlukan.

Untuk formasi pengawal tahanan, selain sertifikat komputer, juga dibutuhkan sertifikat keterampilan bela diri atau pelatihan satuan pengamanan.

Baca Juga: Ingin Kerja di Pertamina? Ini 5 Jurusan Kuliah yang Banyak Dibutuhkan oleh Perusahaan BUMN dengan Gaji Besar

Syarat Kesehatan

Kedua formasi memiliki persyaratan umum kesehatan seperti tidak buta warna, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, dan lain sebagainya.

Syarat tinggi badan khusus diterapkan untuk pengawal tahanan, dengan laki-laki minimal 160 cm dan perempuan minimal 155 cm.

Sedangkan formasi pengelola penanganan perkara tidak memiliki syarat tinggi badan khusus.

Baca Juga: Partai Demokrat Gabung KIM, SBY Siap Turun Gunung Menangkan Prabowo: PDIP Masuk UGD Lihat Berita ini

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: Kejaksaan Agung

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hendry Ch Bangun Terpilih jadi Ketua Umum PWI

Rabu, 27 September 2023 | 11:14 WIB

Ini Pesan Pj Gubernur Jabar di Pembukaan Kongres XXV PWI

Senin, 25 September 2023 | 15:04 WIB
X