CPNS 2023: Perbedaan Jenis Formasi Umum dan Khusus Pada Seleksi PPPK Tenaga Teknis dan Kesehatan

- Selasa, 19 September 2023 | 14:57 WIB
CPNS 2023: Perbedaan Jenis Formasi Umum dan Khusus Pada Seleksi PPPK Tenaga Teknis dan Kesehatan (cpns.asn)
CPNS 2023: Perbedaan Jenis Formasi Umum dan Khusus Pada Seleksi PPPK Tenaga Teknis dan Kesehatan (cpns.asn)

AYOPALEMBANG.COM -- CPNS 2023 dibuka, berikut perbedaan jenis formasi umum dan khusus pada seleksi PPPK tenaga teknis dan tenaga kesehatan.

Pemerintah Indonesia melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan jadwal pendaftaran seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023.

Penetapan ini mengalami penundaan dari jadwal awal yang sebelumnya dijadwalkan pada 17 September 2023.

Pengumuman seleksi CASN akan berlangsung mulai dari 19 September hingga 3 Oktober 2023, sementara seleksi administrasi dijadwalkan berlangsung dari 20 September hingga 12 Oktober 2023.

Seleksi CASN tahun ini akan terbagi menjadi dua kategori, yaitu seleksi untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Walaupun keduanya merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), CPNS dan PPPK memiliki perbedaan yang signifikan.

Baca Juga: Paling Murah! 190 Juta Bisa Bawa Pulang Mobil Bekas Nissan X-Trail 2015, Kilometer Baru 60 Ribu, Mulus Terawat

Pada seleksi PPPK tenaga teknis dan kesehatan dikenar jenis formasi khusu dan umum.

Menurut Surat Keputusan MenPAN-RB Nomor 648 Tahun 2023 mengenai Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023, ditegaskan bahwa PPPK khusus adalah bentuk perhatian pemerintah kepada eks Tenaga Honorer Kategori II atau tenaga non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah.

Tenaga non-ASN yang dimaksud adalah pegawai yang melamar pada instansi tempatnya bekerja.

Untuk menjadi pelamar PPPK khusus, seseorang harus memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun secara terus menerus di instansi pemerintah yang dilamar.

Pengalaman ini harus didukung oleh surat keterangan bekerja yang sah dan ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja.

Pelamar khusus mencakup:

a) Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.

b) Tenaga non-ASN adalah pegawai yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.

Halaman:

Editor: Septina Ayu Handayani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hendry Ch Bangun Terpilih jadi Ketua Umum PWI

Rabu, 27 September 2023 | 11:14 WIB

Ini Pesan Pj Gubernur Jabar di Pembukaan Kongres XXV PWI

Senin, 25 September 2023 | 15:04 WIB
X