DKPP Tegas Pemilu Harus Sesuai Konstitusi, 5 Tahun Sekali Diadakan

- Jumat, 17 Maret 2023 | 06:30 WIB
cek nama DPT Pemilu 2024, pakai NIK KTP atau paspor  (Pemprovjateng.go.id)
cek nama DPT Pemilu 2024, pakai NIK KTP atau paspor (Pemprovjateng.go.id)

AYOPALEMBANG.COM -- Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen menjalankan amanat Pasal 22e ayat (1) Undang-undang Dasar (UUD) 1945), yang menyebutkan Pemilu dijalankan setiap lima tahun sekali.

"Pasal 22e UUd 45 menyatakan bahwa Pemilu 5 tahun sekali. Itu saya kira harus jadi pegangan oleh semua pihak, termasuk DKPP dalam hal menjalankan Undang-undang Kepemiluan," katanya, dalam keterangan resmi yang diterima Ayopalembang, Jumat 16 Maret 2023.

Dia menambahkan, DKPP berkomitmen menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangan berdasar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-undang Dasar 1945 sepanjang belum ada regulasi baru yang menggantikan ketentuan tentang kepemiluan.

Baca Juga: All England 2023: Perang Saudara di 8 Besar Ganda Putra, Indonesia Pastikan Satu Tiket Semifinal

"Ini komitmen DKPP," tegas Heddy.

Untuk diketahui, RDP ini diadakan untuk membahas tindak lanjut Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Terkait Perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tentang Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Heddy didampingi oleh Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Selain itu, hadir juga Ketua dan Anggota KPU RI serta Bawaslu RI dalam RDP ini.

Baca Juga: All England 2023: Gregoria Mariska Tunjung Bakal Hadapi Monster Asal China di 8 Besar

Perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst sendiri dilayangkan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) dengan KPU RI sebagai pihak Tergugat.

Putusan PN Jakarta Pusat dalam perkara ini mengatakan bahwa tahapan pemilihan umum tahun 2024 yang sudah berjalan harus dihentikan dan diulang dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Baca Juga: Tutup Buku Tahun 2022, Bank Sumsel Babel Bagi-bagi Cuan Rp322,874 miliar, Siapa Daerah yang Paling Besar?

Menurut Heddy, DKPP telah menerima aduan terkait putusan tersebut. Aduan itu, katanya, dilayangkan oleh Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) yang mengadukan Ketua dan Anggota KPU RI pada 7 Maret 2023.

"Sampai saat ini masih dalam proses verifikasi administrasi," pungkasnya.

Editor: Icheiko Ramadhanty

Sumber: DKPP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Begini Tips Supaya Perut Tak Kaget Hadapi Puasa

Jumat, 24 Maret 2023 | 20:34 WIB
X