AYOPALEMBANG.COM -- Pada pendaftaran CPNS 2023 ada beberapa aturan yang harus dipenuhi oleh pendaftar agar bisa lulus seleksi.
Salah satu aturan yang ditetapkan pada pendaftaran CPNS yaitu mengenai nilai IPK setelah lulus dari perguruan tinggi negeri maupun swasta.
Masih banyak yang mempertanyakan apakah IPK di bawah 3 bisa mendaftar CPNS atau tidak karena dinilai rendah.
Baca Juga: Demi Mendorong Motivasi, LPS Berikan Bantuan Sosial Kepada Para Penyandang Difabel
Dikutip AYOPALEMBANG.COM dari akun Instagram @cpns.asn, aturan-aturan yang ditetapkan pemerintah dijelaskan secara detail.
Untuk nilai IPK setiap instansi memiliki batasan sendiri sehingga perlu diketahui instansi mana yang akan dilamar dan berapa nilai IPK kamu.
Cocokkan syarat yang ditetapkan pada instansi yang ingin dilamar dengan kualifikasi diri apakah sesuai atau tidak.
Baca Juga: Tradisi-tradisi Menyambut Perayaan Hari Raya Nyepi di Bali, Salah Satunya Dilarang Liburan
Rata-rata IPK terendah 2,5 untuk D1 dan 2,75 untuk S1 sehingga jika IPK di bawah 3 maka masih bisa ikut mendaftar CPNS di tahun 2023.
Meskipun nanti pelamar merupakan fresh graduate dan tidak memiliki pengalaman sama sekali masih bisa melakukan pendaftaran.
Hal yang dilarang yaitu jika peserta baik pria maupun wanita yang memiliki tato maka tidak boleh ikut mendaftar.
Bagi pelamar pria juga tidak boleh memiliki tindik jika masih berharap lulus seleksi untuk menjadi pegawai negeri.
Pendaftaran CPNS pada tahun 2023 akan segera dibuka, di mana peserta bisa melakukan langkah-langkah di bawah ini.
Artikel Terkait
Lapang!! Walikota Bakal Cairkan TPP PNS di Lingkungan Pemkot Sebelum Puasa Ramadhan
Bikin Ngiler, Berikut Besaran TPP yang Akan Diterima PNS di Lingkungan Pemkot Palembang
Sampai Dua Digit, Begini Informasi Terbaru Soal Gaji ke-13 dan THR PNS Serta Pensiunan PNS
Masih Tertarik Jadi PNS? Ternyata Segini Gaji Pokok per Golongan untuk Kualifikasi Pendidikan SD hingga S3
Perhatikan Informasi Baru Soal Besaran Gaji THR dan Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan PNS