Cara Dapatkan Sertifikasi Halal Gratis Untuk Produk Makanan dan Minuman

- Minggu, 19 Maret 2023 | 06:00 WIB
Kunci Jawaban PAI Kelas 8 SMP MTS Halaman 225-227 Kriteria Makanan Halal  (pexels/jack sparrow)
Kunci Jawaban PAI Kelas 8 SMP MTS Halaman 225-227 Kriteria Makanan Halal (pexels/jack sparrow)
AYOPALEMBANG.COM -- Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) akan menerapkan kewajiban sertifikasi halal untuk tiga jenis produk, salah satunya makan dan minuman. 

Hal ini sesuai aturan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, pada 17 Oktober 2024.

Untuk mendukung hal tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) 2023 untuk 1 juta kuota bagi pelaku usaha mikro kecil (UMK).

Baca Juga: Gubernur Sumsel Resmikan Masjid Raya Lukman Nurhayati, ini Pesannya

"Silakan ini dimanfaatkan oleh seluruh pelaku usaha. Jangan sampai ketinggalan," ungkap Kepala BPJPH M. Aqil Irham dalam keterangan resmi yang diterima Ayopalembang, Minggu 19 Maret 2023.

Aqil menuturkan, BPJPH hari ini juga membuka pendaftaran sertifikasi halal gratis serentak di 1.000 titik se-Indonesia. Dia mengatakan ini bagian dari Kampanye Wajib Sertifikasi Halal yang dilaksanakan mulai Sabtu, (18/3). 

"Saya memantau melalui zoom live report. Alhamdulillah kampanye ini mendapat sambutan yang cukup antusias. Baik yang dilaksanakan di pasar-pasar tradisional, maupun tempat keramaian lainnya," ujar Aqil. 

Baca Juga: 5 Wisata Alam di Sumatera Selatan Paling Indah, Pemandangannya yang Asri Bikin Adem Pikiran dan Hati

Adapun persyaratan Sertifikasi Halal Gratis ini, sesuai Keputusan Kepala BPJPH nomor 150 tahun 2022, sebagai berikut: 

1. produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya; 

2. proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;

3. memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);

4. memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri; 

5. memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal;

Baca Juga: Pemeran Film 'My Great Teacher 2023' Kunjungi Pj Bupati Muba: Ternyata Hasil Karya Putra Putri Sumsel

6. memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait; 

Halaman:

Editor: Icheiko Ramadhanty

Sumber: Kemenag

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Begini Tips Supaya Perut Tak Kaget Hadapi Puasa

Jumat, 24 Maret 2023 | 20:34 WIB
X