7. produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini;
8. bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya;
9. tidak menggunakan bahan berbahaya;
10. telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal;
11. jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal;
12. menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);
13. proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan;
14. bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.
Untuk dapat melakukan pendaftaran sertifikasi halal, pelaku usaha perlu melakukan tahapan sebagai berikut:
Baca Juga: 6 Tips Milih Rumah Makan untuk Acara Bukber, Nomor 4 Penting Banget Bisa Bikin Nyesel
1. Membuat akun melalui ptsp.halal.go.id.
2. Mempersiapkan data permohonan sertifikasi halal dan memilih Pendamping Proses Produk Halal (PPH).
3. Melengkapi data permohonan bersama Pendamping PPH.
4. Mengajukan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha melalui SIHALAL.
Artikel Terkait
Jadwal Sholat dan Imsakiyah Maret 2023 Ramadhan 1444 H untuk Wilayah Kota Jakarta dan Bandung
Demi Mendorong Motivasi, LPS Berikan Bantuan Sosial Kepada Para Penyandang Difabel
IPK di Bawah 3 Tidak Bisa Daftar CPNS 2023? Ini Aturan Terbaru yang Harus Diperhatikan Sebelum Mendaftar
Link Streaming Rindu Bukan Rindu 2 Episode Terakhir 18 Maret 2023: Erel Tahu Suci itu Rindu, Kasih Frustasi
Sekda Suptriono Buka Forum Konsultasi RKPD Tahun 2024, Untuk Menentukan Target ini di Tahun 2025