Keluarga David Ozora Bakal Laporkan Mario Dandy Pakai UU ITE Sebarkan Video Penganiayaan

- Jumat, 24 Maret 2023 | 17:33 WIB
Kuasa hukum mengungkap jika dalam kesehariannya Mario Dandy merupakan anak yang penurut tidak seperti dugaan netizen. (Tangkap layar YouTube.com/SCTV)
Kuasa hukum mengungkap jika dalam kesehariannya Mario Dandy merupakan anak yang penurut tidak seperti dugaan netizen. (Tangkap layar YouTube.com/SCTV)

AYOPALEMBANg.COM -- Perwakilan keluarga Crystalino David Ozora, Alto Luger mengaku akan melaporkan tersangka Mario Dandy Satrio ke pihak kepolisian dengan memakai Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Laporan ini dilakukan karena Mario melakukan penyebaran video penganiayaan atas David.  

"Kami sudah mendiskusikan itu dari keluarga dengan kuasa hukum dan itu menjadi salah satu pertimbangan kami untuk turut melaporkan (Mario) ke pihak kepolisian (soal penyebaran video),” kata Alto, dilansir dari situsweb Polda Metro Jaya, pada Jumat 24 Maret 2023.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Hengki Haryadi membenarkan adanya kiriman atau penyebaran video penganiayaan yang dilakukan tersangka Mario.

Baca Juga: Enam Risiko Penyakit Berbahaya yang Dapat Timbul Gegara Tidur Setelah Sahur

Video yang menayangkan aksi keji Mario bersama tersangka Shane Lukas dan pelaku anak AG itu dikirim ke tiga pihak, dua pihak di antaranya sudah berhasil terkonfirmasi.

Mario juga mengirimkan foto-foto luka yang dialami David ke pihak lain sebelum dia ditangkap anggota Polsek Pesanggrahan. Pihak kepolisian saat ini sedang mendalami motif Mario yang menyebarkan foto dan video itu.  

Mario dijerat pasal 355 ayat 1 KUHP subsider 354 ayat 1 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dan/atau 76c juncto 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga: 5 Rumah Makan yang Enaknya Viral di Palembang, Tempatnya Bikin Betah Cocok untuk Acara Bukber Keluarga

Akibat perbuatannya yang menyebarkan video penganiayaan terhadap David, Mario berpotensi akan dijerat pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3 UU ITE dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Adapun bunyi pasal 45 ayat 3 UU ITE adalah sebagai berikut:

"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)."  

Sebelumnya, Kuasa Hukum David Mellisa Anggraini mengatakan bahwa Mario Dandy merupakan otak atau pelaku utama penganiayaan terhadap David.  

Baca Juga: Muhammadiyah Desak Jokowi Cabut UU Cipta Kerja

"Tersangka MDS ini tetap otak dari penganiayaan David! Arogansinya sudah mencapai langit ke-7. Dia amat pede (percaya diri) apa pun yang dilakukannya pasti 'beres' sehingga dia tidak peduli mau anak orang mati saat itu," kata Mellisa.  

Mellisa juga menyebut, Mario menyebarkan video penganiayaan seraya membanggakan diri karena 'berhasil' menganiaya David.  

Halaman:

Editor: Icheiko Ramadhanty

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X