AYOPALEMBANG.COM – Kartu Prakerja adalah program yang ditujukan untuk membantu masyarakat Indonesia yang sedang mencari kerja, terkena PHK, atau membutuhkan peningkatan kualitas kerja.
Dengan kartu Prakerja, Anda bisa memilih pelatihan yang sesuai dengan minat dan kebutuhan Anda dari berbagai platform digital yang telah bekerja sama dengan pemerintah.
Program kartu Prakerja telah memasuki gelombang 50 dan dibuka pada Jumat, 24 Maret 2023. Bagi yang berminat untuk mendaftar, ada beberapa syarat dan cara daftar yang harus dipenuhi. Syaratnya antara lain adalah warga negara Indonesia, berusia 18-64 tahun, tidak sedang menempuh pendidikan formal, dan belum pernah menjadi penerima Kartu Prakerja sebelumnya.
Cara daftarnya cukup mudah dan bisa dilakukan secara online melalui situs resmi www.prakerja.go.id. Anda hanya perlu membuat akun dengan email dan password, mengisi data diri dan verifikasi KTP dan wajah, menjawab beberapa pertanyaan tentang alasan ikut Kartu Prakerja dan minat pelatihan, serta menunggu hasil seleksi yang akan diumumkan melalui email atau SMS.
Baca Juga: Cek Disini! Bocoran Jadwal Lengkap Pencairan dan Penyaluran Bansos Ramadhan Hingga Lebaran 2023
Jika Anda lolos seleksi, Anda akan mendapatkan insentif sebesar Rp 4,2 juta yang terdiri dari Rp 3,55 juta untuk biaya pelatihan dan Rp 650 ribu untuk biaya transportasi.
Anda juga bisa mendapatkan sertifikat setelah menyelesaikan pelatihan yang bisa membantu Anda dalam mencari kerja atau meningkatkan karier Anda.
Dilansir Ayopalembang.com dari berbagai sumber, berikut ini adalah syarat dan cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 50 yang dijamin bakal lolos.
Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 50:
1. Warga negara Indonesia, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun
3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal
4. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
Artikel Terkait
Muhammadiyah: Pemerintah dan DPR Ambil Jalan Pintas dan Sepihak Soal UU Cipta Kerja
Muhammadiyah Desak Jokowi Cabut UU Cipta Kerja
5 Rumah Makan yang Enaknya Viral di Palembang, Tempatnya Bikin Betah Cocok untuk Acara Bukber Keluarga
Enam Risiko Penyakit Berbahaya yang Dapat Timbul Gegara Tidur Setelah Sahur
Keluarga David Ozora Bakal Laporkan Mario Dandy Pakai UU ITE Sebarkan Video Penganiayaan
Sinopsis Preman Pensiun 8 Eps 3, 25 Maret 2023: Bang Edi Sukses Bikin Kacau Parkiran, Murad Murka