Kuota Haji Tambahan 8.000 Orang Sudah Disahkan DPR dan Kemenag, Berikut Jemaah yang Berhak Mendapatkannya

- Kamis, 25 Mei 2023 | 17:16 WIB
Ilustrasi Jemaah Haji Indonesia (haji.kemenag.go.id)
Ilustrasi Jemaah Haji Indonesia (haji.kemenag.go.id)

AYOPALEMBANG.COM -- Kementrian Agama (Kemenag) bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mensahkan kuota haji tambahan pada Kamis, 25 Mei 2023.

Pengesahan tersebut untuk menentukan kuota haji yang diberikan oleh Arab Saudi ke Indonesia sebanyak 8.000 jemaah.

Dalam hal ini Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menyampaikan rincian hasil dari pengesahan kuota haji tersbeut.

Baca Juga: Rebecca Klopper Akhirnya Akui Wanita dalam Video Dirinya? Laporkan Akun Twitter Ini karena Jadi Korban

"92 persen untuk jemaah reguler dan sisanya dipergunakan untuk jemaah haji khusu. Terkait dengan jemaah haji reguler tentu konsekuensinya harus disertai dengan penambahan anggaran, karena menggunakan anggaran yang diambil dari nilai manfaat," katanya sebagaimana dikutip oleh Ayopalembang.com dari YouTube DPR RI pada Kamis, 25 Mei 2023.

Di samping penambahan kuota jemaah haji, ia juga menyampaikan anggaran tambahan terkait keberangkatan para jemaah haji.

"Tadi telah disepakati bahwa anggaran yang diberikan yaitu sebesar 283 miliar, dipergunakan untuk tambahan anggaran untuk penambahan kuota sebanyak 7.300 (jemaah haji reguler)," tuturnya.

Baca Juga: 7 Negara dengan Penduduk Paling Bahagia di Dunia pada 2023, Alasannya Bukan Uang, Indonesia Nomor Berapa?

Lebih lanjut DPR juga berharap agar Kemenag sungguh-sungguh memanfaatkan kuota tambahan haji ini sebaik-baiknya dengan pelayanan yang terbaik pula.

Karena itu maka kita minta kepada Kementrian Agama untuk memanfaatkan kuota 8.000 tersebut sebaik-baiknya, dengan tetap menitikberatkan kepada pelayanan yang terbaik," tambahnya.

DPR juga memberikan catatan agar kuota tambahan ini dipergunakan untuk jemaah haji lansia yang didampingi oleh petugas atau pun pendamping mandiri.

Baca Juga: ChatGPT untuk iPhone Kini Tersedia di 12 Negara, Apakah Indonesia Termasuk?

"Kami juga tadi memberikan catatan agar kuota tambahan tersebut dipergunakan untuk jemaah haji lansia dan tentu harus didampingi oleh pendampingan baik dari petuga maupun pendamping mandiri," pungkasnya.***

Editor: Imas Solihah

Sumber: DPR RI

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X