Cek Namamu di Sini untuk Tahu Jadi Penerima BPNT Tahap 3 Mei-Juni, Ini Cara Ambil Rp400.000 Secara Mandiri

- Senin, 29 Mei 2023 | 20:49 WIB
Cara mengecek nama penerima BPNT tahap 3 bulan Mei-Juni sebesar Rp400.000 hingga cara mengambilnya melalui KKS di ATM. (Pixabay)
Cara mengecek nama penerima BPNT tahap 3 bulan Mei-Juni sebesar Rp400.000 hingga cara mengambilnya melalui KKS di ATM. (Pixabay)

AYOPALEMBANG.COM -- Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT tahap 3 untuk bulan Mei-Juni sudah mulai dicairkan pada 29 Mei 2023.

Di bawah ini dijelaskan secara detail cara mengecek nama penerima BPNT tahap 3 termasuk cara mengambil uangnya secara mandiri.

Uang Rp400.000 dari BPNT tahap 3 memang bisa diambil sendiri dengan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dikeluarkan bank.

Baca Juga: Narkoba 'Zombi' Marak di Amerika Serikat, Bareskrim Polri Ungkap Flakka Belum Ditemukan di Indonesia

Namun, pertama-tama bisa dengan mengecek dulu apakah namamu masuk menjadi penerima bantuan ini atau tidak.

Dikutip AYOPALEMBANG.COM dari situs Kementerian Sosial, langkah-langkah mengecek penerima uang Rp400.000 yaitu:

1. Siapkan HP atau laptop untuk membuka situs https://cekbansos.kemensos.go.id/.

2. Mengisi Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan yang sesuai dengan data di KTP.

Baca Juga: BIKIN BANGGA, Sekda Sumsel SA Supriono Resmi Jadi Warga Kehormatan Lanud SMH, Karena Hal ini

3. Tulis nama lengkap sesuai KTP pada kolom nama.

4. Masukkan kode pada kotak kode tapi jika kurang jelas maka bisa mengklik di sana untuk mendapatkan kode baru.

5. Klik ‘CARI DATA’

Nantinya akan terlihat jelas nama yang dimasukkan menjadi penerima BPNT tahap 3 atau tidak termasuk tanggal pemberiannya.

Jika menjadi penerima maka saldo Rp400.000 akan masuk ke KKS yang bisa diambil sendiri melalui mesin ATM.

Halaman:

Editor: Mela Puspita

Sumber: cekbansos.kemensos.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hendry Ch Bangun Terpilih jadi Ketua Umum PWI

Rabu, 27 September 2023 | 11:14 WIB

Ini Pesan Pj Gubernur Jabar di Pembukaan Kongres XXV PWI

Senin, 25 September 2023 | 15:04 WIB
X