AYOPALEMBANG.COM -- Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Ditjen Pendis Kemenag) telah menetapkan penerima insentif bagi guru PAI tahun 2023.
Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI) Amrullah menyatakan ada 22 ribu guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Bukan PNS dan Bukan PPPK yang telah memenuhi kriteria, akan diberikan tunjangan insentif selama 12 bulan.
"Penetapan penerima insentif ini, berdasarkan usulan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melalui Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA)," ujar Direktur PAI Amrullah, dalam keterangan resmi yang diterima Ayopalembang, Minggu 4 Juni 2023.
Baca Juga: Ada Bus Shalawat Untuk Antar PP Hotel - Masjidil Haram Untuk Jemaah Indonesia. Ini Info Lengkapnya
"Tentunya setelah dicek bahwa sudah memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam petunjuk teknis," tambahnya.
Amrullah menyampaikan penyaluran insentif guru PAI akan dilaksanakan dalam dua tahap. Penyaluran pertama pada bulan Juni 2023, kemudian penyaluran kedua pada bulan Desember 2023.
Amrullah juga mengapresiasi kinerja Kemenag Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam pengusulan data guru PAI penerima insentif.
“Saya sangat mengapresiasi teman-teman Kemenag di daerah yang responsif terhadap kebutuhan pendataan usulan penerima insentif guru PAI,” tutur dia.
Dia berharap penyaluran insentif ini dapat berdampak pada mutu pembelajaran Pendidikan Agama Islam di sekolah.
“Saya berharap penyaluran insentif ini dapat menjadi motivasi dan kinerja guru untuk meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah,” pungkasnya.
Baca Juga: Kabar Gembira! All New Honda Beat 150 Dirumorkan Akan Mengaspal Pada Akhir Tahun 2023 Mendatang
Untuk diketahui, berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2019 tentang Insentif Bagi Guru Bukan PNS disebutkan besaran insentif tersebut sebesar Rp250.000,- setiap bulan. Pemberian insentif tersebut dilakukan sesuai dengan ketersediaan anggaran negara.
Adapun kriteria Guru Bukan PNS dan Bukan PPPK yang berhak menerima insentif, sebagai berikut:
1. Guru PAI bukan PNS dan Bukan PPPK yang masih aktif mengajar di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK,
Artikel Terkait
Meski Jadi Skuter Matic Terlaris Ternyata ada 5 Kelemahan Honda BeAT 2023 yang Jarang Konsumen Tahu, Apa Saja?
Tampil Memukau, Desain Dinamis All New Honda Beat Deluxe 150 Bikin Bikers Makin Terlihat Keren Saat Berkendara
Solo Ditunjuk Jadi Tuan Rumah Kualifikasi Piala Asia U-23, Suporter Diminta Tertib Jaga Nama Baik
Dibuka Lowongan Kerja dengan Gaji di Atas UMP Sumatera Selatan 2023, Lokasi Kantor di OKU, Ini Link Daftarnya
Tak Disiplin Soal Jam Penerbangan Angkut Jemaah Haji, Kemenag Sentil Garuda Indonesia
Aldi Taher Dituding Melecehkan Agama Usai Ajak Penonton Baca Al Fatihah dan Tak Pakai Baju, Netizen: Tangkap