AYOPALEMBANG.COM -- Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan cara pemerintah agar anak-anak usia sekolah bisa melanjutkan pendidikan dengan memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Pemegang KIP dari PIP ini ditujukkan untuk anak usia sekolah mulai dari SD, SMP, hingga SMA/SMK bahkan non formal paket C dan pendidikan khusus.
Besaran nilai bagi penerima PIP ini berbeda-beda tergantung dari tingkat pendidikannya mulai dari Rp450.000 hingga Rp1 juta.
Bagi anak sekolah usia SD/Paket A mendapatkan Rp450.000, SMP/Paket B sebesar Rp750.000, dan SMA/SMK/Paket C sebesar Rp1 juta.
Pemerintah berharap dengan adanya program ini tidak ada lagi anak yang putus sekolah dan yang putus sekolah bisa melanjutkan kembali.
Selain itu, bantuan ini juga diharapkan bisa meringankan biaya pendidikan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Baca Juga: Kapan KIP PIP 2023 Cair? Simak Ini Jadwal dan Syarat Pencairan Bansos Anak Sekolah SD sampai SMA
Dikutip AYOPALEMBANG.COM dari situs PIP.kemdikbud.go.id, ternyata ada syarat untuk menjadi penerima PIP ini.
Berikut ini syarat-syarat agar bisa mendapatkan bantuan pendidikan untuk jejang SD hingga SMA.
1. Peserta Didik pemegang KIP
2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
Baca Juga: Jadwal TV iNews Kamis 26 Januari 2023, Ada Siaran Indonesia Masters 2023 Hari Ini
- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
Artikel Terkait
Tanda-tanda Bansos 2023 PKH Segera Cair, Uang Rp1,5 Juta Siap Diambil di Kantor Pos oleh KPM
Beda BLT Kemiskinan Ekstrem dan BLT Dana Desa, Ini Cara Daftar dan Jadwal Pencairan Bansos Rp3,6 Juta
Bansos Pelajar Rp2,2 Juta Cair, Pemegang KIP Segera Aktivasi Rekening Sebelum Tanggal 31 Januari 2023
Kapan KIP PIP 2023 Cair? Simak Ini Jadwal dan Syarat Pencairan Bansos Anak Sekolah SD sampai SMA
Bansos 2023 Cair dalam Waktu Dekat, Cek Penerima PKH, BPNT, hingga BLT BBM di Cekbansos.kemensos.go.id