AYOPALEMBANG.COM -- Bagi anak sekolah usia SD hingga SMA akan mendapatkan Program Indonesia Pintar (PIP) dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Namun, tidak semua siswa sekolah yang mendapatkan PIP untuk biaya pendidikan akan mendapatkan KIP.
Ada penyebab mengapa penerima PIP tidak mendapatkan KIP dan hal ini dapat menyebabkan dana bantuan terhenti diterima siswa.
Baca Juga: Cara Menonton Daihatsu Indonesia Masters 2023 pada 24-29 Januari 2023, Gratis Lewat HP Hanya di Sini
Dikutip AYOPALEMBANG.COM dari akun Instagram @akunpip, di bawah ini syarat untuk mendapatkan bantuan dana pendidikan.
1. Peserta Didik pemegang KIP
2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
- Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
- Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
Baca Juga: Sultan Akhyar Akan Minta Uang ke Raffi Ahmad Usai Permintaan Rp200 Juta Ditolak Jhon LBF: Kami Butuh
- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
Artikel Terkait
Bansos Pelajar Rp2,2 Juta Cair, Pemegang KIP Segera Aktivasi Rekening Sebelum Tanggal 31 Januari 2023
Kapan KIP PIP 2023 Cair? Simak Ini Jadwal dan Syarat Pencairan Bansos Anak Sekolah SD sampai SMA
Penerima PIP di 2023 Ternyata Hanya untuk 2 Anak Usia Sekolah Ini, Bagaimana Jika Tidak Punya KIP?
Cara Cek Penerima KIP Secara Online di 2023, Cukup Masukkan NISN dan NIK di Pip.kemdikbud.go.id
Hanya 6 Hari Lagi, Ini Cara Mudah Aktivasi Rekening PIP di 2023, Dana Bantuan Dijamin Langsung Cair