Maaf, 6 Kriteria Ini Dicoret Jadi Penerima Bansos PKH hingga BPNT Mulai 2023, Cek Siapa Saja

- Rabu, 8 Februari 2023 | 22:51 WIB
6 kriteria yang tidak akan lagi mendapatkan bansos PKH hingga BPNT mulai 2023 karena tidak termasuk ke dalam syarat. (Instagram.com/@kemensosri)
6 kriteria yang tidak akan lagi mendapatkan bansos PKH hingga BPNT mulai 2023 karena tidak termasuk ke dalam syarat. (Instagram.com/@kemensosri)

AYOPALEMBANG.COM -- Kementerian Sosial telah menetapkan sejumlah kriteria penerima bansos mulai dari PKH hingga BPNT.

Dengan demikian, jika tidak masuk ke dalam kriteria tersebut maka tidak akan pernah mendapatkan bansos PKH hingga BPNT pada saat pencairan.

Namun, penerima manfaat PKH hingga BPNT di tahun sebelumnya ada yang akan dicoret pada tahun 2023 ini karena sejumlah alasan.

Baca Juga: Hanya Modal KK dan KTP, Ini Cara Jadi Penerima BPNT Rp200.000, Cair Bulan Februari 2023

Awalnya bansos akan dicairkan pada bulan Januari tapi kemudian diundur hingga bulan kedua untuk penyaluran tahap 1.

Penyaluran bantuan ini untuk membantu warga yang kurang mampu mencapai kehidupan yang layak dengan memberikan uang tunai hingga berbentuk sembako.

Syarat utama untuk mendapatkan bantuan yaitu dinyatakan sebagai masyarakat miskin dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Trik KUR BRI Dapat ACC Bank Meskipun Punya Cicilan Pinjol, Cukup Miliki Dokumen Ini untuk Cairkan Pinjaman

Oleh karena itu, jika tidak termasuk ke dalam syarat tersebut maka tidak akan mendapatkan bantuan baik PKH maupun BPNT.

Dikutip AYOPALEMBANG.COM dari berita AYOBOGOR.COM berjudul "6 Golongan Ini Tidak Akan Dapat Bantuan Sosial 2023, Apa Saja?" total ada enam kriteria yang tidak akan lagi mendapatkan bantuan dari Kementerian Sosial mulai bulan ini dan harus mengembalikan jika tetap menerima.

Beberapa golongan yang tidak sesuai untuk menerima bantuan tersebut dan tersalurkan seperti ASN, Tenaga kerja di atas UMP/UMK, penerima meninggal dunia dan sudah terbit akta kematian dan belum ada pergantian pengurus, pemilik jabatan/pengusaha yang terdaftar.

Baca Juga: Tahan Dulu Beli Brio, Karena All New Agya dan Ayla 2023 Akan Diluncurkan Maret 2023, Jangan Sampai Menyesal

Maka dari itu, pada tahun ini pemerintah RI menerapkan aturan untuk penerima bantuan sosial agar tidak salah sasaran lagi.

Pemerintah RI mengumumkan dan meminta kepada bupati dan Wali Kota untuk tidak mengusulkan 6 golongan ini sebagai penerima bantuan sosial, yaitu:

Halaman:

Editor: Mela Puspita

Sumber: AyoBogor.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Begini Tips Supaya Perut Tak Kaget Hadapi Puasa

Jumat, 24 Maret 2023 | 20:34 WIB
X